LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2023 KECAMATAN KARANGAN

by 7


2024-02-27 14:39:31
3

900x300

 

 

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KECAMATAN KARANGAN

KABUPATEN TRENGGALEK

TAHUN 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kita panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Taufik, Hidayah dan Inayah-Nya yang telah diberikan kepada kita sekalian, sehingga penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Karangan Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik. LKjIP ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan pelayanan umum pada Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Karangan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Menteri PAN & RB nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan review atas Laporan Kinerja, penyusunan Laporan Kinerja merupakan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Laporan Kinerja disusun dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil yang merupakan pertanggungjawaban kepada publik terhadap rencana strategis yang telah disusun serta kontrak kerja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun sebagaimana tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Karangan.

Penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Karangan Tahun 2023 ini tidak terlepas dari kekurangan dan kendala-kendala, namun untuk mengatasi kendala tersebut Kecamatan Karangan tetap berupaya melalui koordinasi bersama para pelaksana kegiatan. Semoga Laporan Kinerja ini dapat menjadi koreksi dan menciptakan kinerja yang lebih baik lagi. Terima kasih disampaikan kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah memberikan masukan, saran dan pendapat dalam penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Karangan Tahun 2023 ini

 Karangan, 15 Februarai 2024

 

 

 

 

 

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan Laporan Tahunan Kecamatan Karangan sebagai Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, terkait penyelenggaraan pemerintahan dari segi akuntabilitas kinerja yang secara umum menggambarkan capaian kinerja Tahun 2023.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 ini, disusun berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan acuan yang dipergunakan adalah Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2021-2026 yang kemudian diimplementasikan dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan, termasuk Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 yang selanjutnya dijadikan dasar perhitungan kinerja Kecamatan Karangan Tahun 2023.

 

Secara umum capaian kinerja Kecamatan Karangan Tahun 2023 dengan membandingkan target dan realisasi capaian indikator kinerja sasaran strategis, menunjukkan tingkat keberhasilan kinerja dengan kategori “TINGGI”, dengan rata-rata persentase capaian sebesar 100 %.

 

Dari segi akuntabilitas keuangan, secara umum pencapaian akuntabilitas keuangan pada Kecamatan Karangan Tahun 2023 termasuk memuaskan dengan tingkat penyerapan anggaran mencapai 86,43%. Dari total anggaran Tahun 2023 sejumlah Rp.2.586.354.614,00 dimana anggaran yang dapat direalisasikan sejumlah Rp.2.235.507.913,00 Anggaran tersebut dialokasikan untuk melaksanakan 5 (lima) Program, 13 (tiga belas) Kegiatan dan 27 (dua puluh tujuh) Sub Kegiatan.

 

Meskipun secara umum telah menunjukkan tingkat capaian kinerja yang tinggi, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi fokus perbaikan kinerja pada tahun berikutnya.

 

Akhirnya, dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan serta dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan serta sub kegiatan yang akan datang. Kami menyadari dalam penyusunan laporan ini terdapat kekurangan dan kelemahannya, oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan kinerja pada Pemerintah Kecamatan Karangan di masa-masa yang akan datang.

 

 

Karangan, 15 Februari 2024

 

TIM PENYUSUN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ……………………………………….…………….………..

i

RINGKASAN EKSEKUTIF………………………………………………….……..

ii

DAFTAR ISI ………………………………….……………………………....…….

iv

 

 

BAB I

PENDAHULUAN ................................................................................

1

 

1.1  Latar Belakang…………………………………..…………………..

1

 

1.2  Tujuan…………………................................................................

3

 

1.3  Dasar Hukum…………................................................................

3

 

1.4  Gambaran Umum Kecamatan.....................................................

5

 

1.4.1 Sruktur Organisasi Kecamatan Karangan………………………..

7

 

1.5   Isu Strategis………………………................................................

19

 

1.6   Sistematika Pelaporan ..............................................................

23

BAB II

PERENCANAAN KINERJA……………………………………...………

25

 

2.1   Visi Misi Pemerintah Kabupaten Trenggalek ..........……….......

25

 

2.2   Tujuan dan sasaran Rencana Strategis Kecamatan Karangan..

27

 

2.3   Indikator Kinerja Utama …………………....................................

28

 

2.4   Rencana Kerja Kecamatan Karangan Tahun 2023 ……………

29

 

2.5   Perjanjian Kinerja ………………………………………………….

30

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA  ………………………………………….

 33

 

3.1   Capaian Kinerja Organisasi .......................................................

 33

 

3.1.1  Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023..

 34

 

3.1.2  Perbandingan antara Realisasi Kinerja serta Capaian Kinerja

Tahun ini dengan yang lalu dan beberapa tahun terakhir……

 

 34

 

3.1.3 Perbandingan Realisasi Kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan Strategis Organisasi…………...….....

 

 

 36

 

3.1.4 Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional……………………………………………………………

 

 28

 

3.1.5  Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan...............................................................................

 

 

 37

 

3.1.6   Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya ………...…

 40

 

3.1.7 Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun pencapaian pernyataan kinerja……………………….

 

 44

 

3.2   Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)……...............................

 47

 

3.3   Realisasi Anggaran …….……….................................................

 48

 

 

 

BAB IV

PENUTUP…………………………………………………………………

 50

 

5.1 Kesimpulan……………………………………………………………

 

 

5.2 Rencana Tindak Lanjut………………………………………………

 

 

 

LAMPIRAN :

 

  1. Perjanjian Kinerja (PK)  2023
  2. Perubahan Perjanjian Kinerja (PK)  2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

I.1. Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan penetapan kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.

Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Kecamatan Karangan selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi kecamatan sebagai subsistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.

Dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Trenggalek, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup pemerintahan kota/kabupaten, provinsi dan nasional.

Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja.

Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2023 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan. Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja. Penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari pencapaian kinerja, visi, misi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama dan sasaran dengan target yang telah ditetapkan.

Organisasi pemerintah kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan Karangan mengimplementasikan visi dan misi Kabupaten Trenggalek yang tertuang dalam Renstra Kecamatan Karangan Tahun 2021-2026, dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Pelaporan dimaksud dituangkan dalam dokumen Laporan Kinerja Kecamatan Karangan sekaligus sebagai pertanggungjawaban terhadap kontrak kerja yang telah disepakati antara Camat Karangan dengan Bupati Trenggalek yang sudah tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Karangan

    1. TUJUAN

 Tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Karangan Tahun 2023, adalah :

  1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
  2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

 

    1. DASAR HUKUM

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Karangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggaraan pemerintahan merupakan dokumen yang merekam potret pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di setiap satuan kerja khususnya Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Laporan Kinerja tidak dapat dipisahkan dari sub sistem kinerja yang lain, menyangkut : Perencanaan Kinerja, Penganggaran, Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja dan Evaluasi Kinerja. Adapun landasan hukum penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Karangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

(1). Landasan Idiil yaitu Pancasila,

(2). Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945,

(3). Landasan Operasional :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Bagikan Ke: