Mantan Napi di Trenggalek Protes soal Pencuri yang Tak Diproses Hukum

by 7


2022-06-21 16:19:51
2

900x300

Trenggalek - Tiga mantan napi pencurian mempertanyakan proses penegakan hukum yang dijalankan Polres Trenggalek. Sebab, salah satu pelaku hingga kini tak diproses hukum.

Salah seorang mantan pelaku pencurian, Rudianto, warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Trenggalek mengatakan, pelaku yang hingga saat ini bebas berkeliaran tanpa menjalani proses hukum adalah SRT, yang juga warga Desa Bangun.

Yang bersangkutan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke Kalimantan dan Malaysia. Saat ini pelaku telah pulang ke kampung halaman, namun justru bebas dari jeratan hukum.

 

"Proses hukumnya kok seperti ini, saya sudah menjalani delapan bulan penjara, yang lain juga, tapi kenapa dia (SRT) bebas," kata Rudi, saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Padahal menurutnya SRT adalah otak dari pembobolan rumah dan pencurian cengkih di rumah Mujani, yang dilalukan enam orang pada 2018 lalu. Pihaknya menuntut kepolisian agar berbuat adil dalam proses penegakan hukum ini.

Menurutnya, upaya mencari keadilan itu sempat ia lakukan bersama tiga mantan napi lain, dengan mendatangi Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Trenggalek. Namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Rudianto mengaku sempat dipertemukan dengan unit yang melakukan penanganan pidana umum. Saat itu ia hanya mendapatkan jawaban, jika proses hukum terhadap SRT tidak bisa dilakukan, lantaran pihak korban tidak melapor ke polisi.

"Saat itu saya cuma bisa ngomong, kok bisa gitu Ndan, sama-sama mencuri, satu sudah pulang (DPO) dan ada datanya tapi kok gitu prosesnya," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Prendik ini mengaku, dari penelusuran yang ia lakukan, pihak korban tidak melapor ke polisi lantaran telah meminta ganti rugi cengkih yang dicuri kepada pelaku SRT senilai belasan juta rupiah.

"Permintaan ganti rugi BB (cengkih) yang hilang itu juga disaksikan oleh Pak Lurah," ujarnya.

Ia mengaku hal tersebut sebagai keanehan, sebab dulu pascakasus pencurian terjadi, pihak keluarganya sempat meminta berdamai dengan korban Mujani, namun tidak dikabulkan. "Kenapa saat keluarga saya minta damai tidak bisa," keluhnya.

Menurutnya peristiwa pencurian yang terjadi di rumah Mujani pada 2018. Saat itu enam orang pelaku termasuk SRT saling bekerja sama untuk masuk ke dalam rumah korban dan mencuri satu karung cengkih kering.

Bagikan Ke: