Alur Pelayanan

Bagikan:
  1. PEMOHON MENDAFTARKAN DIRI PADA MEJA PELAYANAN DI KANTOR KECAMATAN KARANGAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN
  2. PETUGAS MENCATAT LEGALISASI SURAT PERMOHONAN DAN MENERUSKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG. (APABILA PERSYARATAN LENGKAP DITERUSKAN, APABILA PERSYARATAN TIDAK LENGKAP DIKEMBALIKAN KE PEMOHON UNTUK DILENGKAPI
  3. PETUGAS MENGAJUKAN BERKAS PEMOHON KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG
  4. PEJABAT BERWENANG MENELITI DAN MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN UNTUK DIPROSES LEBIH LANJUT
  5. PETUGAS MEREGISTRASI PERMOHONAN YANG TELAH DITANDATANGANI, SELANJUTNYA DIPROSES SESUAI DENGAN JENIS PERMOHONAN YANG BERSANGKUTAN.