Alur Pelayanan
- PEMOHON MENDAFTARKAN DIRI PADA MEJA PELAYANAN DI KANTOR KECAMATAN KARANGAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN
- PETUGAS MENCATAT LEGALISASI SURAT PERMOHONAN DAN MENERUSKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG. (APABILA PERSYARATAN LENGKAP DITERUSKAN, APABILA PERSYARATAN TIDAK LENGKAP DIKEMBALIKAN KE PEMOHON UNTUK DILENGKAPI
- PETUGAS MENGAJUKAN BERKAS PEMOHON KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG
- PEJABAT BERWENANG MENELITI DAN MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN UNTUK DIPROSES LEBIH LANJUT
- PETUGAS MEREGISTRASI PERMOHONAN YANG TELAH DITANDATANGANI, SELANJUTNYA DIPROSES SESUAI DENGAN JENIS PERMOHONAN YANG BERSANGKUTAN.